indeks biaya transport-pelaksana teknis-puskesmas
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 503, BD.2010/No.24 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indeks Biaya Transport Petugas, Kader, dan Masyarakat yang Terlibat dalam Upaya Kesehatan di Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Se-Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa biaya transport petugas puskesmas, kader maupun masyarakat yang terlibat dalam upaya kesehatan di UPT puskesmas belum ditetapkan dalam Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010; bahwa dalam menetapkan besarnya biaya transport perlu diperhatikan masalah kondisi geografis Desa/Dusun, kemudahan sarana transportasi, jarak, dan waktu tempuh perjalanan;bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 494/Menkes/SK/IV/2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 632 Tahun 2009.
- Peraturan ini mengatur tentang Indeks Biaya Transport Petugas, Kader, dan Masyarakat yang Terlibat dalam Upaya Kesehatan di Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Se-Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
- 19 hal
|