Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 461 Tahun 2010

Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara kepada Lurah di Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara kepada Lurah di Kabupaten Banjarnegara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 461 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara kepada Lurah di Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
461
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
13 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2010
Tanggal Berlaku
13 Juli 2010
Sumber
BD.2010/No.18 Seri E
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan