Teknologi - Keantariksaan
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, LN.2023/No.26, TLN No.6851, jdih.setneg.go.id: 29 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2013.
- Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenal: 1) Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan; 2) standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; 3) peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; 4) pembinaan; dan 5) pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
- Pendanaan Penguasaan teknologi Keantariksaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran file: 45 hlm (Batang tubuh hlm 1 sd 29; Lampiran hlm 30 sd 45).
|