Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenal: 1) Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan; 2) standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; 3) peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; 4) pembinaan; dan 5) pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat