PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KENDARAAN DINAS JABATAN; TUNJANGAN TRANSFORTASI; RUMAH NEGARA BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; TUNJANGAN PERUMAHAN; BELANJA RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat