Sekretariat Jenderal - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia - perubahan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 16, LN.2023/No.30, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, perlu dilakukan penyempurnaan fungsi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 26 Tahun 2020.
- Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 18 dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2020 Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 26 Tahun 2020.
- Lampiran file: 4 hlm.
|