Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 93 Tahun 2020

Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati Ini di atur tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang diadakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus tetap memenuhi asas akuntabilitas dalam rangka mewujudkan efisiensi anggaran dan efektifitas program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada Organisasi Perangkat Daerah atau lnstansi yang tidak menggunakan Standar Satuan Harga ini wajib melampirkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebelum membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran dengan tetap memenuhi asas akuntabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
BD 2020(93) : 8 Hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan