Pada Peraturan Bupati Ini di atur tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang diadakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus tetap memenuhi asas akuntabilitas dalam rangka mewujudkan efisiensi anggaran dan efektifitas program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada Organisasi Perangkat Daerah atau lnstansi yang tidak menggunakan Standar Satuan Harga ini wajib melampirkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebelum membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran dengan tetap memenuhi asas akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat