PENETAPAN-SSH-TAHUN 2021-APBD-TA2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD 2020(93) : 8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistern informasi, tertib adrninistrasi dan penyesuaian beban belanja pengadaan/pembelian barang dan perjalanan yang akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021. perlu dilakukan perubahan dan ditetapkan Standar Satuan Harga (SSH) sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD), dan bahwa Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten Biak Nurnfor Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sudah tidak sesuai lagi dengan standar harga pada Tahun 2021 sehingga perlu dilakukan penyesuaian: maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
- Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2020;
- Pada Peraturan Bupati Ini di atur tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2021 yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang diadakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus tetap memenuhi asas akuntabilitas dalam rangka mewujudkan efisiensi anggaran dan efektifitas program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada Organisasi Perangkat Daerah atau lnstansi yang tidak menggunakan Standar Satuan Harga ini wajib melampirkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebelum membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran dengan tetap memenuhi asas akuntabilitas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
- 8 hlm
|