-Ketentuan ini mengatur agar setiap orang melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Selain itu, ketentuan ini juga mengatur setiap pelaku usaha , pengelola penyelenggara, dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk menyiapkan sarana dan prasarana 4M. -Ketentuan ini mengatur tentang penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum seperti di sekolah, tempat bekerja, rumah ibadah, restoran/warung/cafe, toko dan swalayan, perhotelan, tempat konstruksi, dan tempat umum lainnya. -Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi teguran lisan, administratif, hingga sanksi pembinaan fisik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat