Ketentuan ini mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada petugas protokuler pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor yang besarannya diberikan berdasarkan tingkatan beban kerja dan dibayarkan sebulan sekali paling cepat tanggal 5 tahun bulan berjalan. Biaya tambahan penghasilan adalah sejumlah 2 x Rp2.500.000,00 untuk Sekretaris pribadi ketua DPRD, dan untuk Sekretaris Pribadi wakil ketua I DPRD hingga sopir Sekwan sejumlah 1 x Rp2.500.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat