Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 49 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Ketentuan ini mengatur tentang tambahan penghasilan kepada Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, Kepala Sub bagian dan staf pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor. -Besaran tambahan penghasilan diberikan sesuai dengan tingkatan beban kerja yang diberikan dengan tarif paling rendah adalah Rp1.800.000,00 untuk staf PNS Gol III Sekretariat DPRD dan paling tinggi sebesar Rp11.000.000,00 untuk Sekretaris DPRD. -Tambahan penghasilan dibayarkan setiap 1 bulan sekali paling cepat tanggal 5 tahun bulan berjalan dan terhitung mulai bulan Januari 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
10 Juni 2020
Sumber
BD 2020(49) : 7 Hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan