-Ketentuan ini mengatur tentang tambahan penghasilan kepada Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, Kepala Sub bagian dan staf pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor. -Besaran tambahan penghasilan diberikan sesuai dengan tingkatan beban kerja yang diberikan dengan tarif paling rendah adalah Rp1.800.000,00 untuk staf PNS Gol III Sekretariat DPRD dan paling tinggi sebesar Rp11.000.000,00 untuk Sekretaris DPRD. -Tambahan penghasilan dibayarkan setiap 1 bulan sekali paling cepat tanggal 5 tahun bulan berjalan dan terhitung mulai bulan Januari 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat