PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG CARA PELAKSANAAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM; PANITIA SELEKSI; TAHAP PENGADAAN; PENGAWASAN DAN PELAPORAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat