Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 602 Tahun 2010

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 729 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 729 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 602 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 729 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
602
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/No.30 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 729 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 729 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010
    Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 729 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan