PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL; PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL; PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN MODAL DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat