Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 85 Tahun 2022

Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL; PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL; PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN MODAL DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Tanggal Pengundangan
21 September 2022
Tanggal Berlaku
21 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.85
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan