PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; JENIS PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA; MODEL PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA; ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat