PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; OBJEK RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PENYETORAN; TATA CARA PENAGIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat