Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 89 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; TEMPAT PELAYANAN TERA/TERA ULANG; TATA CARA PENDAFTARAN; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; TATA CARA PENYETORAN; TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA; TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI DAN KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.89
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan