PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; TEMPAT PELAYANAN TERA/TERA ULANG; TATA CARA PENDAFTARAN; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; TATA CARA PENYETORAN; TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA; TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat