PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat