Dana-desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2021/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan adanya perubahan besaran trasper alokasi dana Desa sehingga Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Tahun Anggaran 2021 perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2018; PERBUP Kampar No.55 Tahun 2018;
- Mengubah Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Kampar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Desa Tahun Anggaran
2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
|