Peraturan ini mengatur Penyelenggaraan proses registrasi penduduk yang meliputi pendataan, pelaporan diri atas peristiwa kependudukan , serta penerbitan dokumen penduduk beserta identitas, kartu dan keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas /Kantor Pemerintah Kabupaten meliputi Nomor lnduk Kependudukan (NIK ), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan Kependudukan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat