Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 42 Tahun 2022

Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak pbb perdesaan dan perkotaan kepada masyarakat dalam rangka hari ulang tahun Republik Indonesia ke 77 dengan jangka waktu penghapusan sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan