Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan yang semula bernama PD. Bhakti Husada diubah nama dan beralih status badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhakti Husada Wonosobo atau PT. Bhakti Husada Wonosobo (Perseroda).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat