Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 794 Tahun 2010

Dispensasi Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Banjarnegara yang Lahir Sebelum dan Sesudah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan Dispensasi Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Banjarnegara yang Lahir Sebelum dan Sesudah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 794 Tahun 2010 tentang Dispensasi Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Banjarnegara yang Lahir Sebelum dan Sesudah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
794
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No.43 Seri E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan