organisasi-tata kerja-smp-smk-dinas pendidikan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 349, BD.2009/No.57 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi, Tata Kerja dan Tugas Pokok serta Uraian Tugas Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 181 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara, maka perlu ditetapkan Organisasi, Tata Kerja dan Tugas Pokok serta Uraian Tugas Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 181 Tahun 2009.
- Peraturan ini memuat Organisasi, Tata Kerja dan Tugas Pokok serta Uraian Tugas Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas san Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
- 24 hal
|