prosedur-persyaratan-pencatatan kelahiran terlambat pelaporan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 361, BD.2009/No.55 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur, Persyaratan dan Pencatatan Kelahiran dan Denda Administrasi bagi Pencatatan Kelahiran Terlambat Pelaporan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 123 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu mengatur secara teknis tentang Prosedur Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Denda Administrasi bagi Pencatatan Kelahiran Terlambat Pelaporan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009.
- Peraturan ini memuat Prosedur, Persyaratan dan Pencatatan Kelahiran dan Denda Administrasi bagi Pencatatan Kelahiran Terlambat Pelaporan di Kbaupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
- 7 hal
|