tanah bengkok-sekretaris desa
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 316, BD.2009/No.34 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanah Bengkok Sekretaris Desa setelah Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jabatan Sekdes diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanah Bengkok Sekdes setelah Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006.
- Peraturan ini memuat Pengelolaan Tanah Bengkok Sekretaris Desa setelah Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
- 8 hal
|