bagi hasil-cukai-tembakau
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 313, BD.2009/No.51 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan ini memuat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
- 8 hal
|