pembebasan biaya operasional-sd-mi-sdlb-smp-mtS-SMPLB
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 260, BD.2009/No.49 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemerataan dan perluasan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan khususnya Pendidikan Dasar, serta dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Banjarnegara perlu membebaskan biaya operasional sekolah kepada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Banjarnegara;bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan ini memuat Pembebasan Biaya Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten BanjarnegaraPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2009.
- 8 hal
|