tata kerja-unit pelaksana teknis-badan keluarga berencana
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 190, BD.2009/No.47 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
- 17 hal
|