RENCANA-KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2021/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 367 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.40 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENKEU No.17/PMK.07/2021; PERMENKEU No.94/PMK.07/2021; PERDA Provinsi Riau No.12 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No.3 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Kampar No.20 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Kampar No.6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERDA Kabupaten Kampar No.6 Tahun 2020; PERDA No.5 Tahun 2017 sebagaimaan telah diubha dengan PERDA No.1 Tahun 2020; PERBUP Kampar No. Tahun 2021;
- Dalam Peraturan ini berisi 3 (Tiga) bab dan 7 (Tujuh) pasal. dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka semua ketentuan sebelumnya yang mengatur Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar dinyatakan tidak berlaku.
|