Dalam Peraturan ini berisi 3 (Tiga) bab dan 7 (Tujuh) pasal. dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat