remunerasi blud puskesmas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, BD.2022/NO.121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa remunerasi merupakan salah satu sistem
pengelolaan sumber daya manusia yang sangat penting
dalam meningkatkan motivasi, prestasi, dan kinerja
pegawai; bahwa remunerasi diberikan dengan mempertimbangkan
prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan,
kewajaran, dan kinerja; bahwa guna memberikan dasar hukum dalam pemberian
remunerasi pada badan layanan umum daerah pusat
kesehatan masyarakat di Kabupaten Boyolali, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kabupaten Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Kelompok Penerima Remunerasi
Bab IV Perhitungan Remunerasi
Bab V Sumber Dana Remunerasi
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 50 hlm
|