Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 112 Tahun 2022

Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Belanja Desa Bab III Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Bab IV Tunjangan dan Jaminan Sosial Bab V Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Bab VI Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya Bab VII Penghasilan Lainnya yang Sah Bab VIII Penghargaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.112
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan