Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Prinsip dan Arah Kebijakan Bab III Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan Bab IV Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Bab V Tanggung Jawab Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Kerja Sama dan Kemitraan Bab VIII Pelaporan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat