Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 247 Tahun 2009

Perpanjangan Masa Berlaku terhadap Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 148 Tahun 2008 tentang Izin Dispensasi Pencatatan Kelahiran Terlambat Pelaporan bagi Penduduk Kabupaten Banjarnegara yang Lahir sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpanjangan administrasi kependudukan bagi penduduk yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 247 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Berlaku terhadap Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 148 Tahun 2008 tentang Izin Dispensasi Pencatatan Kelahiran Terlambat Pelaporan bagi Penduduk Kabupaten Banjarnegara yang Lahir sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
247
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
06 April 2009
Tanggal Pengundangan
06 April 2009
Tanggal Berlaku
06 April 2009
Sumber
BD.2009/No.37 Seri E
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan