IZIN-DISPENSASI-KELAHIRAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 247, BD.2009/No.37 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Berlaku terhadap Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 148 Tahun 2008 tentang Izin Dispensasi Pencatatan Kelahiran Terlambat Pelaporan bagi Penduduk Kabupaten Banjarnegara yang Lahir sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa karena masih banyak masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang belum melaporkan Pencatatan Kelahirannya, dan motivasi kesadaran atas pemahaman masyarakat akan arti pentingnya Akta Kelahiran sedang tumbuh, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 148 Tahun 2008 tentang Izin Dispensasi Pencatatan Kelahiran Terlambat Pelaporan Bagi Penduduk Kabupaten Banjarnegara yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu untuk diperpanjang masa berlakunya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a di atas, dengan memperhatikan Berita Acara Rapat Koordinasi Instansi terkait tanggal 19 Maret 2009 serta asas manfaat dalam hukum yang ada, maka dipandang perlu Memperpanjang Masa Berlaku Terhadap Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 148 Tahun 2008 Tentang Izin Dispensasi Pencatatan Kelahiran Terlambat Pelaporan Bagi Penduduk Kabupaten Banjarnegara Yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 148 Tahun 2008.
- Perpanjangan administrasi kependudukan bagi penduduk yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
- 5 hal
|