Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 197 Tahun 2009

Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUKU)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUKU)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 197 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUKU)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
197
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
20 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2009
Tanggal Berlaku
20 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.34 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan