izin usaha-tenaga listrik-iuks-iuku
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 197, BD.2009/No.34 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUKU)
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Usaha Ketenagalistrikan Daerah maka dipandang perlu diatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (UIKS) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUKU). bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Kepmen ESDM Nomor 1455.K/40/MEM/2000; Kepmen ESDM Nomor 2046.K/40/MEM/2001; Kepmen ESDM Nomor 1752.K/34/MEM/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUKU)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
- 20 hal
|