Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003 semula sejumlah Rp337.917.546.000,00 bertambah sejumlah Rp47.707.050.000,00 sehingga menjadi Rp. 381.624.596.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat