Penetapan-sisa-perhitungan-apbd
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK: |
- a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2002 telah berakhir pada tanggal 31
Desember 2002;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 86 ayat (1) Undang - undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penetapan
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan f\lenteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Jalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11
April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2001; Peraturan Peraturan Daerah Kabu paten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2002
- Peraturan ini mengatur Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2002 sejumlah Rp95.707.428.512,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
- 4 Halaman
|