Peraturan ini mengatur Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 sejumlah Rp95.707.428.512,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat