Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; Ketentuan Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Palisi Pamong Praja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perkebunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Pajak clan Retribusi Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat