Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Biak Numfor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang Perubahan Atas Paraturan Bupati Biak Numfor Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana ALokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Biak Numfor. Jumlah DAU tambahan bantuan pendanaan Kelurahan dianggarkan dalam APBD sebesar Rp. 5.124.000.000,-(lima milyard seratus dua puluh empat juta rupiah). Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dihitung berdasarkan jumlah Kelurahan yang dimiliki Daerah dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan sesuai dengan kategori Daerah. Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Biak Numfor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020
Tanggal Berlaku
12 Juni 2020
Sumber
BD 2020(39) : 7 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan