Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 37 Tahun 2020

Pemberian Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabaputen Biak Numfor Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini, diatur tentang Pemberian Uang Makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020. Pada pokoknya, pemberian Uang Makan diberikan kepada ASN yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan paling banyak diberikan sebanyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan dan Uang Makan tersebut tidak diberikan kepada ASN apabila tidak hadir kerja, sedang menjalani cuti, dinas, tugas belajar, dan sebab-sebab lainnya yang diatur dalam Perbup ini. Besaran Nilai Uang Makan diberikan sebesar Rp30.000 per hari kerja dalam bentuk uang yang dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Pembayaran Uang Makan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor didasarkan pada daftar hadir kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabaputen Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
03 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
BD 2020(37) : 10 Hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 144 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan