Dalam Peraturan Bupati ini, diatur tentang Pemberian Uang Makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020. Pada pokoknya, pemberian Uang Makan diberikan kepada ASN yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan paling banyak diberikan sebanyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan dan Uang Makan tersebut tidak diberikan kepada ASN apabila tidak hadir kerja, sedang menjalani cuti, dinas, tugas belajar, dan sebab-sebab lainnya yang diatur dalam Perbup ini. Besaran Nilai Uang Makan diberikan sebesar Rp30.000 per hari kerja dalam bentuk uang yang dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Pembayaran Uang Makan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor didasarkan pada daftar hadir kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat