Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung dan Tata Cara Pembagian Serta Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang pada pokoknya mengatur mengenai Penggunaan ADK yang digunakan untuk membiayai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kampung sebagaimana terdapat dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Penggunaan ADK sebagaimana tersebut di atas digunakan untuk membiayai: i) Penghasilan Tetap/Honor Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; ii) Penghasilan Tetap/Honor Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam); iii) Operasional Pemerintah Kampung; iv) Penguatan Kapasitas; dan v) Bantuan Keuangan kepada Kampung Sorido, Yafdas, dan Wodu Makuker. Penyaluran dan alokasi ADK disalurkan melalui rekening penghasilan masing-masing perangkat kampung dan Bamuskam pada Bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah Biak Numfor. Berkenaan dengan penyaluran Bantuan Keuangan kepada Kampung Sorido, Yafdas, dan Wodu Makuker dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat