Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 36 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung dan Tata Cara Pembagian Serta Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung dan Tata Cara Pembagian Serta Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang pada pokoknya mengatur mengenai Penggunaan ADK yang digunakan untuk membiayai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kampung sebagaimana terdapat dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Penggunaan ADK sebagaimana tersebut di atas digunakan untuk membiayai: i) Penghasilan Tetap/Honor Kepala Kampung dan Perangkat Kampung; ii) Penghasilan Tetap/Honor Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam); iii) Operasional Pemerintah Kampung; iv) Penguatan Kapasitas; dan v) Bantuan Keuangan kepada Kampung Sorido, Yafdas, dan Wodu Makuker. Penyaluran dan alokasi ADK disalurkan melalui rekening penghasilan masing-masing perangkat kampung dan Bamuskam pada Bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah Biak Numfor. Berkenaan dengan penyaluran Bantuan Keuangan kepada Kampung Sorido, Yafdas, dan Wodu Makuker dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung dan Tata Cara Pembagian Serta Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
03 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
BD 2020(36) : 9 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan