pakaian dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2022/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Lapangan bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali, menyebutkan bahwa pakaian Dinas
Lapangan di Dinas Kesehatan digunakan oleh petugas
laboratorium, tenaga medis dan paramedis di lingkungan
unit kerja dibawahnya; bahwa guna meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan
identitas serta untuk meningkatkan pelayanan
kesehatan, maka perlu mengatur pakaian dinas lapangan
bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah, Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, dan
Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Lapangan Bagi
Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium
Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten
Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 68 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II PDL pada Dinas Kesehatan
Bab III Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
Bab IV Pengaturan Penggunaan Pakaian Dinas
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
- 27 hlm
|