Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, selanjutnya disebut RKPD Tahun 2023 merupaka dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Boyolali untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. RKPD Tahun 2023 meliputi evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu dan capaian kineija penyelenggaraan pemerintahan, rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2023 dan rencana program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat