Peraturan Bupati ini terdiri dari 8 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Jenis dan Besaran BIaya, BAB IV tentang Susunan Keanggotaan, serta BAB V tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat