Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1. Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat