zakat-dan-infak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Nomor 744
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Islam Lainnya
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperlancar proses administrasi penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan Harta Agama Islam Lainnya sebagai salah satu sumber pendapatan asli daeralutnaka perlu dilakukan perubahan ketiga atas peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan Harta Agama Islam Lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk peraturan Bupati Aceh Tengah tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan Harta Agama Islam Lainnya.
- Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 67 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1. Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Harta Agama Islam Lainnya
- 4
|