Peraturan daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016. Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Bersujud Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah). Penambahan penyertaan modal dapat direalisasikan setelah Perusahaan daerah menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat