Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam pemberian Operasional berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya kepada Sekretaris Daerah, Star Ahli Bupati, Asisten, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor, antara lain pemberian operasional berdasarkan beban kerja dan tata cara pembayaran operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat