Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 98 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro, Dengan Pelaku Usaha Toko Modern di Kabupaten Biak Numfor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada pokoknya, ketentuan ini merupakan pedoman atau acuan bagi pelaku UMKM dengan Pelaku Usaha Toko Modern di Kabupaten Biak Numfor dengan berprinsip pada beberapa aspek yaitu a. saling menguntungkan; b. jelas; c. wajar; d. berkeadilan; dan e. transparan. Kemitraan sebagaimana dimaksud dapat berupa kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan/titip jual.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro, Dengan Pelaku Usaha Toko Modern di Kabupaten Biak Numfor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
BD 2020(98) : 13 Hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan