Pada pokoknya, ketentuan ini merupakan pedoman atau acuan bagi pelaku UMKM dengan Pelaku Usaha Toko Modern di Kabupaten Biak Numfor dengan berprinsip pada beberapa aspek yaitu a. saling menguntungkan; b. jelas; c. wajar; d. berkeadilan; dan e. transparan. Kemitraan sebagaimana dimaksud dapat berupa kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan/titip jual.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat