Peraturan Bupati ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Jenis Reklame, BAB III tentang Perencanaan dan Penempatan Reklame, BAB IV tentang Persyaratan Penyelenggaraan Reklame, BAB V tentang Tata Cara Pemasangan, BAB VI tentang Pemasangan Reklame, BAB VII tentang Perubahan Materi Reklame, BAB VIII tentang Perizinan Penyelenggaraan Reklame, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat