Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, penghapusan Paragraf 2 Bagian Keempat Bab III, penghapusan Pasal 13 dan Pasal 14, penghapusan Paragraf 2 Bagian Kedelapan Bab III, penghapusan Pasal 27 dan Pasal 28, penghapusan Paragraf 3 Bagian Keempat belas Bab III, penghapusan Pasal 51 dan Pasal 52, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 65, perubahan Pasal 66, perubahan lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat