Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu. Sebelum dinyatakan dibubarkannya Perusahaan Daerah Agro Bersujud jajaran Direksi menyelesaikan kewajibannya dengan pihak ketiga. Laporan manajemen dan keuangan harus sudah diselesaikan sebelum dibubarkannya Perusahaan Daerah Agro Bersujud dan telah diaudit oleh Akuntan Publik. Biaya pembubaran Perusahaan Daerah Agro Bersujud menjadi beban Pemerintah Daerah. Beban biaya lain yang merupakan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Agro Bersujud menjadi tanggung jawab Direksi sebelum Perusahaan Daerah dinyatakan dibubarkan. Aset Perusahaan Daerah yang dibubarkan baik berupa aset tetap maupun aset lancar menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat