evaluasi akuntabilitas kinerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, untuk
melaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Instansi
Pemerintah, setiap Pimpinan Instansi Pemerintah
menetapkan Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di Instansinya masing-
masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Teknis Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di
Kabupaten Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh APIP di Inspektorat
sebagai tim evaluator mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 31 hlm
|